Selasa, 07 April 2015

Pendidikan Kewarganegaraan_Contoh Kasus HAM


Kasus I 
Pembunuhan Munir Said Thalib
         Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.

 Analisis Kasus


Jenis Pelanggaran
  • PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
  • PASAL 28 D (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." 
Dampak
  • 20 Nov 2004 Istri Munir, Suciwati mendapat teror di rumahnya di Bekasi 
  • Ratusan aktivis dan korban pelanggaran HAM berdemo di depan istana untuk meminta Presiden SBY agar segera membentuk tim investigasi independen kasus Munir. 
Solusi
           Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik. Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr (Wakil Ketua Umum Partai Gerindra) ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Namun , pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.

Kasus  II

Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah

           Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.

Analisis Kasus

Jenis Pelanggaran 
  • PASAL 28 A "Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya." 
  • PASAL 28 D (2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja." 
Dampak
  • Dalam garis waktu aksi protes tersebut, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250 
Solusi
          Tidak ada solusi memuaskan dalam kasus ini, total jumlah terdakwa pada waktu itu ada 10 orang, salah satunya anggota TNI. Di pengadilan tingkat pertama mereka di vonis antara empat hingga 17 tahun penjara dan dikuatkan di pengadilan tinggi. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung semasa pemerintahan Presiden BJ Habibie, mereka divonis bebas murni.